Wednesday, February 4, 2015

3 (Tiga) Masalah Guru di Indonesia

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengungkapkan ada tiga persoalan besar terkait profesi guru di Indonesia. Ketiga persoalan itu meliputi sistem pendidikan keguruan, distribusi, dan kualitas guru.
"Persoalan yang kita hadapi untuk ngurus guru di Indonesia ada tiga. Pertama, persoalan sistem pendidikan keguruan. Suplai guru. Oleh karena itu sedang kita tata. Dulu guru bukan profesi, tapi semenjak Undang-Undang (UU) Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah profesi," kata M Nuh ketika ditemui Okezone, di kantornya, kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2013).
Meski guru telah diakui sebagai profesi, pendidikan untuk profesi guru baru dirintis. Saat ini, lanjutnya, sarjana pendidikan (S.Pd) sebenarnya belum menjadi guru. Mereka perlu bersertifikasi untuk bisa jadi guru.
"Ke depan, modelnya tidak seperti itu. Mereka yang sudah S.Pd belum boleh ngajar tapi harus masuk pendidikan profesi dulu. Jadi, pendidikan profesi melekat dalam PT, persis seperti dokter. Sarjana kedokteran tidak bisa praktik di posyandu, harus ikut pendidikan profesi dulu," ungkapnya.
Kedua, dari sisi distribusi guru. Walaupun guru di Indonesia memiliki rasio nasional yang baik, 1:17 sampai 1:20, persoalan distribusi masih menjadi masalah. Ada satu tempat yang kelebihan guru tapi di tempat lain justru kekurangan.
"Penyebabnya ada di kewenangan dengan adanya UU 32 tentang Otonomi Daerah. Pendidikan terletak pada kewenangan kabupaten/kota, didaerahkan. Beda dengan agama, keuangan, dan pertahanan yang disentralkan. Maka ada kesulitan jika kami mau melakukan redistribusi, tidak bisa lintas," tutur mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Untuk itu, M Nuh mengaku sudah mengusulkan merevisi UU tersebut dan diharapkan rampung tahun ini. "Karena pendidikan bukan urusan kabupaten/kota tapi urusan bersama yakni pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kemudian dibagi kewenangan di antara ketiganya sehingga mobilitas guru akan lebih baik dari segi pendistribusian," urai M Nuh.
Persoalan ketiga, tambahnya, terkait kualitas. M Nuh mengungkapkan, peningkatan kualitas guru tidak pernah berhenti karena guru mengajar ke depan yang akan terus mengalami perubahan. Sehingga peningkatan kualitas guru harus terus ditingkatkan.
"Tapi diharapkan ada modal dasar yang dimiliki oleh guru yaitu mampu belajar atau meningkatkan kemampuan secara mandiri. Guru adalah pembelajar sejati sekaligus sumber keteladanan sejati. Jika itu bisa dilakukan ditambah dengan pelatihan berkelanjutan, distribusi berjalan baik, pabriknya juga baik, maka kesejahteraan guru akan terjamin lewat UU," tutup mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
Sumber: Okezone.com

No comments:

Post a Comment