Wednesday, February 4, 2015

Makalah Kompetensi Guru

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Guru merupakan salah satu profesi yang berperan dalam membentuk dan menentukan kualitas SDM di masa yang akan datang. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan SDM berkualitas di masa yang akan datang, maka diperlukan guru yang berkualitas pula. Salah satu cara untuk meningkatkan kualitas guru adalah dengan meningkatkan kompetensinya.
Kompetensi merupakan kemampuan yang dibutuhkan untuk dapat berkinerja unggul. Kompetensi lebih dari sekedar pengetahuan dan keterampilan (skill). Kompetensi juga melibatkan kemampuan untuk memenuhi tuntutan yang kompleks dengan menggambarkan dan memobilisasi sember daya psikososial (skill dan attitudes) dalam konteks tertentu.
            Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen disebutkan bahwa “Guru wajib memiliki kualifikas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”. Kompetensi guru merupakan seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerja secara tepat dan efektif. Sedangkan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru dijelaskan secara lebih detail dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa ada 4 kompetensi utama yang harus dimiliki oleh Guru, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.

B. Rumusan Masalah
1. Apa saja kompetensi guru profesional?
2. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik  guru
3. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian guru
4. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial guru
5. Apa saja komponen – komponen  professional guru
C.    Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui kompetensi guru professional
2.    Untuk mengetahui kompetensi pedagogik  guru
3.    Untuk mengetahui kompetensi kepribadian guru
4.    Untuk mengetahui kompetensi sosial guru
5.    Komponen – Komponen  Professional Guru

 BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kompetensi
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen, karena yang  memiliki kewenangan untuk mengembangkan standar kompetensi guru dan dosen yang hasilnya ditetapkan oleh Peraturan Menteri. Menurut UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 “kompetensi adalah perangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi merupakan peleburan dari pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diwujudkan dalam bentuk perbuatan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru untuk dapat melakukan tugas-tugas profesionalisnya.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi
B.       Kompetensi Guru Profesional
Kompetensi berasal dari bahasa Inggris competency yang berarti kecakapan, kemampuan, dan wewenang. Sedangkan pengertian dari kompetensi guru profesional yaitu orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Seorang guru dalam proses belajar mengajar harus memiliki kompetensi tersendiri agar dapat menuju pendidikan yang berkualitas, efektif, dan efisien, serta mencapai tujuan pembelajaran. Untuk memiliki kompetensi tersebut guru perlu membina diri secara baik, karena fungsi guru adalah membina dan mengembangkan kemampuan peserta didik secara profesional dalam proses belajar mengajar.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”. Sebagai agen dalam pendidikan, guru dituntut professional dengan memenuhi empat kompetensi tersebut.
Untuk mencapai tujuan tersebut, guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi, di antaranya yaitu:
1.     Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan potensi yang dimiliki peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, serta pengevaluasian hasil belajar.
2.     Kompetensi kepribadian, yaitu kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang bermental sehat dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, kreatif, sopan santun, disiplin, jujur, rapi,serta menjadi uswatun hasanah bagi peserta didik. Seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara bahwa seorang guru harusing ngarso sungtulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri hadayani.
3.     Kompetensi profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara mendalam dan memiliki berbagai keahlian di bidang pendidikan. Meliputi: penguasaan materi, memahami kurikulum dan perkembangannya, pengelolaan kelas, penggunaan strategi, media, dan sumber belajar, memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan, memberikan bantuan dan bimbingan kepada peserta didik, dan lain-lain.
4.     Kompetensi sosial, yaitu kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi baik dengan peserta didik, orang tua peserta didik dan masyarakat, sesama pendidik/ teman sejawat dan dapat bekerja sama dengan dewan pendidikan/ komite sekolah, mampu berperan aktif dalam pelestarian dan pengembangan budaya masyarakat, serta ikut berperan dalam kegiatan sosial.
A. Definisi Pedagogik
Pedagogik berasal dari kata Yunani “paedos”, yang berarti anak laki-laki, dan “agogos” artinya mengantar, membimbing. Jadi pedagogik secara harfiah berari pembantu anak laki-laki pada jaman Yunani kuno, yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah.
Menurut Prof. Dr. J. Hoogveld (Belanda) pedagogik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak kearah tujuan tertentu, yaitu supaya ia kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya. Jadi pedagogik adalah ilmu pendidikan anak.
Kompetensi Pedagogik untuk Guru
Dalam bidang pendidikan, khususnya yang diperuntukkan bagi guru, Kompetensi pedagogik adalah keterampilan atau kemampuan yang harus dikuasai seorang guru dalam melihat karakteristik siswa dari berbagai aspek kehidupan, baik itu moral, emosional, maupun intelektualnya. Implikasi dari kemampuan ini tentunya dapat terlihat dari kemampuan guru dalam menguasai priinsip-prinsip belajar, mulai dari teori belajarnya hingga penguasaan bahan ajar.
            Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, lebih rinci dijelaskan apa saja yang harus dimiliki dan dikuasai oleh guru terkait dengan Kompetensi Pedagogik.
1. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu/diajarkan.
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
10. Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Pentingnya kompetensi pedagogik
Ada beberapa manfaat yang diperoleh baik guru maupun siswa dengan adanya kompetensi pedagogik.
Bagi Guru
1. Guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa
2. Guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan merefleksikannya dalam proses pembelajaran
3. Guru mampu menyusun rancangan dan melaksanakan strategi pembelajaran yang sesuai dengan kompetensi, karakteristik dan kebutuhan siswa dalam belajarnya
Bagi Siswa
Jika guru dapat memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif siswa maka:
1. Siswa dapat terpenuhi rasa ingin tahunya.
2. Siswa memiliki keberanian berpendapat dan kemampuan menyelesaikan masalah.
3. Siswa dapat lebih nyaman dalam kegiatan belajarnya.
Jika guru dapat memahami prinsip-prinsip perkembangan kepribadian siswa dan memanfaatkannya maka:
1. Siswa memiliki kepribadian mantap dan memiliki rasa percaya diri.
2. Siswa memiliki sopan santun dan taat pada peraturan.
3. Siswa tumbuh jiwa kepemimpinannya dan mudah beradaptasi.
Dengan dikuasainya kompetensi pedagogik oleh guru, diharapkan guru dapat memahami siswa dan melaksanakan kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan siswa. Sehingga siswa dapat menerima pelajaran dengan lebih baik dan lebih menyenangkan.
B.  Kompetensi Kepribadian Guru
Kompetensi kepribadian merupakan salah satu jenis kompetensi yang perlu dikuasai guru, selain 3 jenis kompetensi lainnya: sosial, pedagogik, dan profesional. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan disebutkan bahwa kompetensi kepribadian guru yaitu kemampuan kepribadian yang: (1) mantap; (2) stabil; (3) dewasa; (4) arif dan bijaksana; (5) berwibawa; (6) berakhlak mulia; (7) menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat; (8) mengevaluasi kinerja sendiri; dan (9) mengembangkan diri secara berkelanjutan. Sementara itu, Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi dan Kompetensi Guru menjelaskan kompetensi kepribadianuntuk guru kelas dan guru mata pelajaran, pada semua jenjang pendidikan dasar dan menengah, sebagai berikut:
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia, mencakup: (a) menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender; dan (b) bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, dan kebudayaan nasional Indonesia yang beragam.
  2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat, mencakup: (a) berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi; (b) berperilaku yang mencerminkan ketakwaan dan akhlak mulia; dan (c) berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didik dan anggota masyarakat di sekitarnya.
  3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mencakup: (a) menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil; dan (b) menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.
  4. Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, danrasa percaya diri, mencakup: (a)  menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi; (b) bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri; dan (c) bekerja mandiri secara profesional.
  5. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru, mencakup: (a) memahami kode etik profesi guru; (b) menerapkan kode etik profesi guru; dan (c) berperilaku sesuai dengan kode etik guru.
C.       Arti Penting Kompetensi Kepribadian Guru
Penguasaan kompetensi kepribadian guru memiliki arti penting, baik bagi guru yang bersangkutan, sekolah dan terutama bagi siswa.  Berikut ini disajikan beberapa arti penting  penguasaan kompetensi kepribadian guru:
  1. Ungkapan klasik mengatakan bahwa “segala sesuatunya bergantung pada pribadi masing-masing”. Dalam konteks tugas guru, kompetensi pedagogik, profesional dan sosial yang dimiliki seorang guru pada dasarnya akan bersumber dan bergantung pada pribadi guru itu sendiri. Dalam melaksanakan proses pembelajaran dan berinteraksi dengan siswa akan banyak ditentukan oleh karakteristik kepribadian guru yang bersangkutan. Memiliki kepribadian yang sehat dan utuh, dengan kerakteristik sebagaimana diisyaratkan dalam rumusan kompetensi kepribadian di atas dapat dipandang sebagai titik tolak bagi seseorang untuk menjadi guru yang sukses.
  2. Guru adalah pendidik profesional yang bertugas untuk mengembangkan kepribadian siswa atau sekarang lebih dikenal dengan karakter siswa. Penguasaan kompetensi kepribadian yang memadai dari seorang guru akan sangat membantu upaya pengembangan karakter siswa. Dengan menampilkan sebagai sosok yang bisa di-gugu (dipercaya) dan ditiru, secara psikologis anak cenderung akan merasa yakin dengan apa yang sedang dibelajarkan gurunya. Misalkan, ketika guru hendak membelajarkan tentang kasih sayang kepada siswanya, tetapi di sisi lain secara disadari atau biasanya tanpa disadari, gurunya sendiri malah cenderung bersikap tidak senonoh, mudah marah dan sering bertindak kasar, maka yang akan melekat pada siswanya bukanlah sikap kasih sayang,  melainkan  sikap tidak senonoh itulah yang lebih berkesan dan tertanam dalam sistem pikiran dan keyakinan siswanya.
  3. Di masyarakat, kepribadian guru masih dianggap hal sensitif dibandingkan dengan kompetensi pedagogik atau profesional. Apabila ada seorang guru melakukan tindakan tercela, atau pelanggaran norma-norma yang berlaku di masyarakat, pada umumnya masyarakat cenderung akan cepat mereaksi. Hal ini tentu dapat berakibat terhadap merosotnya wibawa guru yang bersangkutan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah, tempat dia bekerja.
  4. Bukti-bukti ilmiah menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru berpengaruh terhadap perkembangan belajar dan kepribadian siswa. Studi kuantitatif yang dilakukan Pangky Irawan (2010) membuktikan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki hubungan erat dan signifikan dengan motivasi berprestasi siswa. Sementara studi kualitatif yang dilakukan Sri Rahayu (2008) menunjukkan bahwa kompetensi kepribadian guru memiliki kontribusi terhadap kondisi moral siswa. Hasil studi lain  membuktikan tampilan kepribadian guru akan lebih banyak mempengaruhi minat dan antusiasme anak dalam mengikuti kegiatan pembelajaran (Iis Holidah, 2010)
 Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan di sekolah. Meningkatkan kualitas guru tidak hanya meningkatkan kesejahteraannya, tetapi profesionalitasnya. UU No. 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1: “Menyatakan guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai guru professional guru harus memiliki potensi keguruan yang cukup. Kompetensi guru tampak pada kemampuannya menerapkan sejumlah konsep, asas kerja sebagai guru, mampu mendemonstrasikan sejumlah strategi maupun pendekatan pengajaran yang menarik dan interaktif, disiplin, jujur, dan konsisten.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) para anggotanya. Artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Profesional menunjuk pada dua hal, yaitu:
1.       Orang yang menyandang profesi
2.      Penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya (seperti misalnya dokter).
Kompetensi professional berkaitan dengan bidang studi:
1.      Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk mengajar
2.      Memahami standar kompetensi dan standar isi mata pelajaran yang tertera dalam Peraturan Pemerintah serta bahan ajar yang ada dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
3.      Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang menaungi materi ajar
4.      Memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait
5.      Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi professional guru merupakan kemampuan guru dalam menguasai mata pelajaran yang digunakan yang didalamnya terdapat penguasaan terhadap rencana pembelajaran, keterkaitan dengan mata pelajaran, dan bahan ajar. Seperti guru Pendidikan Agama Islam harus menguasai materi segala yang berkaitan agama Islam, baik akidah, akhlak, sejarah kebuadayaan islam, dan fiqh, mampu menerapakan materi dalam sehari-hari, dan mampu mengkoneksikan dengan mata pelajaran terkait.
Ada sepuluh kompetensi guru menurut Proyek Pembinaan Pendidikan Guru (P3G):
1.      Menguasai bahan
2.      Mengelola program belajar mengajar
3.      Mengelola kelas
4.      Menggunakan media atau sumber belajar
5.      Menguasai landasan pendidikan
6.      Mengelola interaksi belajar-mengajar
7.      Menilai prestasi belajar-mengajar
8.      Mengenal fungsi bimbingan dan penyuluhan
9.      Mengenal dan meyelenggarakan admistrasi sekolah
10.  Memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran
Dari sepuluh kompetensi diatas, hanya mencakup dua bidang kompetensi guru, yaitu kompetensi kognitif dan kompetensi peilaku. Kompetensi sikap khususnya sikap professional guru tidak tampak. Kemampuan yang harus dipenuhi sebagai guru yang professional:
1.      Kemampuan merencanakan program belajar mengajar
Sebelum membuat perecanaan pembelajaran, guru terlebih dahulu mengerti tujuan. Dalam kurikulum mengenal Rencana Proses Pembelajaran, didalamnya ada tujuan, isi bahan materi pelajaran, metode dan teknik pembelajaran, dan evaluasi atau penilaian.
2.      Melaksanakan atau mengelola proses belajar mengajar
Tahap ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya, yakni tahap pelaksanaan proses belajar mengajar. Proses belajar mengajar ini dibutuhkan keaktifan guru dan murid, ketrampilan guru dalam mengajar, pengetahuan guru, dan penggunaan strategi.
3.      Menilai kemajuan proses belajar mengajar
Seorang guru harus mampu memberikan penilaian, baik secara iluminatif-observatif atau structural-objektif.
4.      Menguasai bahan pelajaran
Kemampuan menguasai bahan pelajaran merupakan bagian integral dalam proses belajar mengajar. Semakin tinggi penguasaan guru, semakin membaiklah kualitas peserta didik.
Kompetensi professional adalah kemampuan menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Sub kompetensi dalam kompetensi Profesional
1.        Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
2.        Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
Dalam rangka memenuhi kompetensi professional guru, ada standar professional guru di Indonesia. Standar professional guru adalah tolak ukur atau takaran atau standar minimal dari guru. Tiap jenjang sekolah memiliki kualifikasi yang berbeda-beda, seperti sekolah menengah dengan perguruan tinggi. Guru harus memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan seperti minimal D IV atau S I, semua guru harus mengetahui dan menguasai sebagai bagian dari tugas guru yang professional. Dalam bidang kurikulum, guru harus mampu mengembangkan dan menjadikan sebagai pedoman proses belajar mengajar.
UU No. 14 Tahun 2007 ayat (1) menyatakan profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip, bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan ketakwaan, dan akhlak mulia, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas, memilki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, memilki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan guru. Kemudian ayat (2), menyatakan pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi. Pelaksanaan undang-undang tentang guru dan dosen ini memiliki misi yaitu mengangkat martabat guru, menjamin hak guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi dan karir guru dan mutu pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional, mengurangi kesenjangan ketersediaan guru antar daerah dari segi, kualifikasi akademik, dan mengurangi kesenjangan mutu pendidikan, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Guru adalah faktor terpenting dalam penyelanggaraan pendidikan. Kemajuan suatu bangsa berakar dari pendidikan, sedang proses transformasi ilmu pengetahuan, sikap, dan ketrampilan bergantung pada penyampaian guru atau pendidik. Pendidik bertugas mengarahkan, mengajar, dan membimbing kepada peserta didik, salah satu faktor keberhasilan peserta didik ada pada guru sehingga guru perlu mendapat perhatian dari pemerintah.
Kompetensi merupakan suatu keterampilan, pengetahuan, sikap yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai. Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional. Semua dari kompetensi memiliki karakternya sendiri-sendiri.
Kompetensi professional berkaitan dengan mata pelajaran yang harus dikuasai guru mata pelajaran tertentu, konsep ajar, dan keterkaitan dengan mata pelajaran lain, program perencanaan pengajaran dan pelaksaan pengajaran. Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi yang meliputi  memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari. Menguasai struktur dan metode keilmuan yang meliputi menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk membperdalam pengetahuan dan materi bidang studi.
B.  Saran
Guru merupakan peranan penting terhadap keberhasilan implementasi kurikulum, karena gurulah yang pada akhirnya akan melaksanakan kurikulum di dalam kelas. Gurulah garda terdepan dalam implementasi kurikulum. Guru adalah kurikulum berjalan. Sebaik apa pun kurikulum dan sistem pendidikan yang ada, tanpa didukung mutu guru yang memenuhi syarat, maka semuanya akan sia-sia. Peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak cukup dengan pembenahan di bidang kurikulum saja, tetapi harus juga diikuti dengan peningkatan mutu guru di jenjang tingkat dasar dan menengah. Tanpa upaya meningkatan mutu guru, semangat tersebut tidak akan mencapai harapan yang diinginkan.

Oleh karena itu, keberadaan guru yang professional tidak bisa ditawar-tawar lagi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki sejumlah kompetensi yang dapat menunjang tugasnya. Adapun Kompetensi merupakan suatu keterampilan, pengetahuan, sikap yang dimiliki, dihayati, dan dikuasai. Kompetensi guru adalah sesuatu yang harus dimiliki oleh guru untuk diaplikasikan. Kompetensi itu ada kompetensi paedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan kompetensi professional. Semua dari kompetensi memiliki karakternya sendiri-sendiri.



DAFTAR PUSTAKA

Departemen Agama. Wawasan Tugas Guru Dan Tenaga Kependidikan. 2005. Jakarta: Direktorat  Jenderal Kelembagaan Agama Islam.
Sagala, Syaiful. Kemampuan Professional Guru Dan Tenaga Kependidikan. 2009. Bandung: Alfabeta.
Sudjana, Nana. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar. 2009. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Suparlan. Guru Sebagai Profesi. 2006. Yogyakarta: Hikayat Publishing.
Wibowo, Agus. Menjadi Guru Berkarakter (Strategi Membangun Kompetensi Karakter Guru) 2012. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

No comments:

Post a Comment